Auditing II - Audit Internal, Operasional, dan Pemerintahan

Auditing internal adalah aktivitas pemberian keyakinan serta konsultasi yang independent dan objektif, yang dirancang untuk menambah nilai dan memperbaiki operasi organisasi. Auditing internal membantu organisasi mencapai tujuannya dengan memperkenalkanpendekatan yang sistematis dan berdisiplin untuk mengevaluasi serta meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian, dan pengelolaan.
Auditing internal dimulai sebagai fungsi klerikal yang dilakukan oleh satu orang, yang terutama terdiri dari pelaksanaan verifikasi tagihan secara independent sebelum melakukan pembayaran. Setelah bertahun-tahun, auditing internal berevolusi menjadi aktivitas yang sangat professional yang mencakup penilaian atas efisiensi dan efektivitas semua tahap operasi perusahaan, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan.
IIA telah menetapkan standar praktik yang mengikat para anggotanya. Standar umum yang berkaitan dengan masalah-masalah berikut ini : (a) Indepenensi, (b) Keahlian professional, (c) Ruang lingkup pekerjaan, (d) Pelaksanaan pekerjaan audit, dan (e) Pengelolaan departemen auditing internal.
Auditing operasional adalah suatu proses sistematis yang mengevaluasi efektivitas, efisiensi, dan kehematan operasi organisasi yang berada dalam pengendalian manajemen serta melaporkan kepada orang orang yang tepat hasil-hasil evaluasi tersebut berserta rekomendasi perbaikan.
Jenis-jenis Audit Pemerintah : 1. Audit keuangan (Audit atas laporan keuangan dan Audit terkait yang bersifat keuangan), 2. Audit kinerja (Audit kehematan dan efisiensi dan Audit program). Standar Auditing Pemerintah yang Berlaku Umum (GAGAS) : a. Standar umum, b. Standar pekerjaan lapangan untuk audit keuangan, c. Standar pelaporan untuk audit keuangan.
Tujuan Single Audit Act : a. Memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah Negara bagian dan local serta organisasi nirlaba berkenaan dengan program bantuankeuangan federal, b. Menetapkan persyaratan yang seragam untuk audit atas bantuan keuangan federal yang diberikan kepada pemerintah Negara bagian dan local, c. Mendorong penggunaan sumberdaya audit secara efisien dan efektif, dan d. Memastikan bahwa departemen dan badan federal, hingga ke tingkat maksimum yang memungkinkan, mengandalkan dan memanfaatkan pekerjaan audit yang dilakukan mengikuti persyaratan Single Audit Act.
Ruang lingkup audit yang dilaksanakan dijelaskan dalam Undang-Undang dan OMB Circular A-133, memiliki lima komponen utama, yaitu : (1) Umum, (2) Laporan keuangan, (3) Pengendalian internal, (4) Ketaatan, dan (5) Tindak lanjut audit.

About the author

Admin
Donec non enim in turpis pulvinar facilisis. Ut felis. Praesent dapibus, neque id cursus faucibus. Aenean fermentum, eget tincidunt.

0 komentar:

Template by Clairvo Yance
Copyright © 2012 My Notes and Blogger Themes.